Dalam Rangka menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis dan
Berkeadilan di Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Serang mengadakan Kegiatan Pembinaan Lembaga Kerjasama (LKS)
Bipatrit yang diselenggarakan pada tgl 14 Agustus 2019, bertempat di
Hotel Flamengo Serang,

dihadiri oleh 50 peserta dimana 25 peserta
merupakan perwakilan dari perusahaan yaitu HRD perusahaan dan 25 peserta
berasal dari Serikat Pekerja. Menurut UU No. 13 Tahun 2003, LKS B
ipatrit
berfungsi sebagai Forum Komunikasi dan Konsultasi mengenai Hal-hal
Ketenagakerjaan di perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan
Serikat Pekerja yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab
dibidang Ketenagakerjaan sehingga dapat tercipatanya kemitraan dan
komitmen bersama dalam hubungan industrial yang Harmonis, terciptanya
kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha bagi
pengusaha dan berkurangnya perselisihan-perselisihan di perusahaan
karena semua permasalahan dapat dibicarakan di LKS Bipatrit sebagai
Lembaga Komunikasi dan Konsultasi.

Terima Kasih.