Dalam rangka mengurangi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang
berangkat tidak melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan UU
No.18/2017, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang melalui
Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja mengadakan Kegiatan
Sosialisasi Prosedur dan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia
(CPMI) di 3 (Tiga) kecamatan, terdiri dari :
1. Kecamatan Tanara di laksanakan tgl 06/08/2019.
2. Kecamatan Carenang di laksanakan tgl 07
/08/2019. 3. Kecamatan Lebak Wangi di laksanakan tgl 08/08/2019.
Tujuannya adalah untuk : memberikan informasi tentang persyaratan atau
dokumen yang harus dipersiapkan pada saat CPMI akan berangkat bekerja ke
luar negeri dan menyampaikan hak dan kewajiban CPMI serta memberikan
pemahaman kepada masyarakat terkait dengan CPMI Prosedural dan Non
Prosedural. Disini juga kami menghimbau agar masyarakat Kabupaten
Serang waspada dan berhati-hati kepada rayuan calo atau sponsor yang
hanya menguntungkan kepentingan pribadinya. Terima Kasih.