pemkab-serang-gelar-penggalian-aspirasi-masyarakat-terkait-pungli-penerimaan-tenaga-kerja

Administrator

Pemkab Serang Gelar Penggalian Aspirasi Masyarakat Terkait Pungli Penerimaan Tenaga Kerja

Serang – Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) atau percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan. Maraknya kasus pungli dalam rekrutmen tenaga kerja menjadi tantangan serius yang menghambat pelayanan publik yang bersih dan adil.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan Penggalian Aspirasi Masyarakat terkait praktik pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di Aula Desa Ciagel, Kecamatan Kibin.

Acara ini digelar sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti amanat Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 yang menekankan bahwa penerimaan tenaga kerja dalam negeri harus dilaksanakan secara terbuka, bebas, objektif, adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli yang sangat merugikan masyarakat. Ia menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Serang, yakni terwujudnya Kabupaten Serang yang nyaman sebagai kabupaten industri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda)

  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang

  • Kapolres Serang

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang

  • Perwakilan dari PT Nikomas Gemilang

  • Forum HRD Kawasan Industri Modern Cikande

  • Camat Kibin

  • Para Kepala Desa se-Kecamatan Kibin

Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menggali aspirasi masyarakat serta menyampaikan persepsi dan masukan dari berbagai pihak. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan dalam menyusun langkah-langkah strategis guna memperkuat upaya pencegahan pungutan liar yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat.