SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas pokok, fungsi memimpin dan mekoordinir penyusunan rencana program dan pengendalian kegiatan secretariat, penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan kepegawaian, pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dinas penyusunan penyelenggaraan pemerintah bidang kesejahteraan sosial dan laporan pertanggung jawaban Bupati bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian agar terlaksana dengan baik, efektif dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sekertariat membawahi 3 (tiga) sub bagian, masing masing sub bagian bertanggung jawab kepada Sekertaris.

Tiga sub bagian tersebut itu adalah:

1.        Sub Bagian Program Dan Evaluasi

Sub Bagian Program Dan Evaluasi mempunyai tugas pokok, fungsi merencanakan dan mengontrol kegiatan penyususnan perencanaan dan pelaporan kegiatan perencanaan.

2.     Sub bagian umum dan kepegawaian

Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok, fungsi merencanakan dan mengontrol kegiatan administrasi umum, kerumah tanggaan dan administrasi kepegawaian dan membuat laporan bagian Sub Bagian Umum.

3.     Sub Bagian Keuangan

Sub bagian keuangan mempunyai tugas pokok,fungsi merencanakan dan mengontrol administrasi keuangan dan membuat laporan Sub Bagian Keuangan, sehingga kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.