SEKRETARIAT
Find our trusted and latest profile on this official website.
SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas pokok, fungsi memimpin dan mekoordinir penyusunan rencana program dan pengendalian kegiatan secretariat, penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan kepegawaian, pengelolaan ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dinas penyusunan penyelenggaraan pemerintah bidang kesejahteraan sosial dan laporan pertanggung jawaban Bupati bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian agar terlaksana dengan baik, efektif dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekertariat
membawahi 3 (tiga) sub bagian, masing masing sub bagian bertanggung jawab
kepada Sekertaris.
Tiga sub bagian tersebut itu adalah:
1.
Sub
Bagian Program Dan Evaluasi
Sub Bagian
Program Dan Evaluasi mempunyai tugas pokok, fungsi merencanakan dan mengontrol
kegiatan penyususnan perencanaan dan pelaporan kegiatan perencanaan.
2. Sub bagian umum dan kepegawaian
Sub bagian umum
dan kepegawaian mempunyai tugas pokok, fungsi merencanakan dan mengontrol
kegiatan administrasi umum, kerumah tanggaan dan administrasi kepegawaian dan
membuat laporan bagian Sub Bagian Umum.
3. Sub Bagian Keuangan
Sub bagian
keuangan mempunyai tugas pokok,fungsi merencanakan dan mengontrol administrasi
keuangan dan membuat laporan Sub Bagian Keuangan, sehingga kegiatan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.