BIDANG TRANSMIGRASI

BIDANG TRANSMIGRASI

Bidang Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai tugas pokok memimpin dan merencanakan penyusunan program dan pengendalian kegiatan Bidang Transmigrasi, mengkoordinir, menyelenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan bidang, membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan Bidang Transmigrasi kepada bawahannya dan memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di Bidang Transmigrasi berjalan dengan baik efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bidang Transmigrasi membawahi 3 (tiga) Seksi dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Kepala Bidang Transmigrasi, ketiga Seksi tersebut adalah :

1.         Seksi Pendaftaran dan Seleksi

Tugas Pokok Seksi Pendaftaran dan Seleksi adalah merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi dan membuat laporan tentang pendaftaran calon transmigrasi bagaimana para calon transmigran dalam rangka kepindahannya pada waktunya telah siap mental dan fisiknya  untuk memulai hidup baru.

2.        Seksi Pemindahan dan Penempatan

Tugas Pokok Seksi Pemindahan dan Penempatan adalah merencanakan, mengevaluasi dan membuat laporan tentang pemindahan dan penempatan calon transmigrasi dan menyiapkan segala kebutuhan para calon transmigran dengan segala keperluannya dari tempat asal sampai dengan keberangkatannya  ke tempat tujuan dengan selamat.

3.         Seksi Pembinaan dan Pengembangan

Tugas Pokok Seksi Pembinaan dan Pengembangan adalah merencanakan, mengevaluasi dan membuat laporan tentang pemetaan dan pengembangan masyarakat yang akan di transmigrasikan yang tujuannya untuk dapat memilih daerah yang kira-kira memiliki potensi dalam bidang apa saja untuk dapat dikembangkan sesuai dengan bekal dan ilmu para transmigran untuk diolah kelak setelah mereka berada di daerah tujuan transmigrasi.