BIDANG HI & JAMSOSTEK

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja  dipimpin oleh Kepala Bidang  dan mempunyai tugas pokok  memimpin dan merencanakan, menyusun progaram dan pengendalian kegiatan, mengkoordinir, menyelenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan bidang yang akan dan sedang dilakukan, sehingga kegiatan bidang dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membawahi tiga seksi yaitu :

1.  Seksi Organisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Tugas pokoknya merencanakan dan mengevaluasi kegiatan seksi Tenaga Kerja.

2.  Seksi Syarat-Syarat Kerja

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan mengevaluasi kegiatan seksi syarat-syarat kerja.

3.   Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mempunyai tugas pokok merencanakan dan mengevaluasi kegiatan seksi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.