Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Kabupaten Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:


a. Tugas

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mempunyai tugas pokok merencanakan dan mengatur penempatan tenaga kerja, melakukan pelatihan tenaga kerja, menyelesaikan sengketa tenaga kerja, memeperluas kesempatan kerja, melakukan pengawasan (sampai dengan tahun 2026) terhadap kegiatan ketenagakerjaan dan merencanakan dan mengatur penempatan transmigrasi serta menyelenggarakan ketatausahaan dinas.


b. Fungsi

  • Merencanakan program ketenagakerjaan yang meliputi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
  • Mengatur penempatan tenaga kerja dan syarat kerja;
  • Melaksanakan dan merencanakan program pelatihan bagi tenaga kerja;
  • Membantu penyelesaian perselisihan tenaga kerja dan syarat kerja;
  • Memantau kesejahteraan tenaga kerja dan hubungan industrial;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan (sampai dengan tahun 2021) terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Merencanakan dan mengatur penempatan transmigrasi
  • Melaksanakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan