Standar Pelayanan Publik

A. Pelayanan Pendaftaran Calon Transmigran

Persyaratan

  • Fotokopi KTP suami dan/atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Transmigran.
  • Foto keluarga ukuran 2R sebanyak 1 lembar.

Prosedur Pelayanan

  1. Calon transmigran datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
  2. Menyerahkan persyaratan administrasi kepada petugas.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi.
  4. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, Kartu Pendaftaran Peserta Transmigrasi diterbitkan.

Jangka Waktu Pelayanan

30 menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan lulus seleksi administrasi.

Biaya Pelayanan

Gratis (tidak dipungut biaya).

Produk Layanan

Kartu Pendaftaran Peserta Transmigrasi.

Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pelayanan atau melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.


B. Pelaksanaan Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi

Persyaratan

Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) atau Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) mengajukan proposal pelatihan yang memuat:

  • Surat permohonan pelatihan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
  • Profil/data LPKS/BLKK.
  • Struktur organisasi.
  • Lokasi pelatihan.
  • Program pelatihan.
  • Metode pelatihan.
  • Silabus.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  • Lampiran:
    • Sertifikat kompetensi instruktur.
    • Dokumentasi sarana dan prasarana pelatihan.

Prosedur Pelayanan

  1. LPKS/BLKK mengajukan proposal pelatihan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
  2. Proposal diverifikasi oleh petugas.
  3. Dilakukan koordinasi dan survei lokasi pelatihan, sarana prasarana, serta kesiapan instruktur.
  4. Calon peserta mendaftar melalui aplikasi Serang Tatu.
  5. Data dan persyaratan peserta diverifikasi.
  6. Pelaksanaan pembukaan pelatihan.
  7. Pelaksanaan pelatihan sesuai program.
  8. Uji kompetensi.
  9. Penutupan pelatihan.
  10. Penyerahan sertifikat kepada peserta.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Verifikasi proposal: 1 hari kerja.
  • Verifikasi peserta: 2 hari kerja.
  • Survei lokasi dan kesiapan pelatihan: 1 hari kerja.
  • Pelaksanaan pelatihan: sesuai struktur program pelatihan.
  • Uji kompetensi: 2 hari kerja.
  • Penyerahan sertifikat: 1 hari kerja.

Biaya Pelayanan

Gratis (tidak dipungut biaya). Seluruh biaya pelaksanaan pelatihan bersumber dari APBD Kabupaten Serang.

Produk Layanan

  • Modul pelatihan.
  • Sertifikat Pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
  • Sertifikat Kompetensi BNSP bagi peserta yang dinyatakan kompeten sesuai ketentuan.

Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

C. Pemagangan Dalam Negeri

Persyaratan

Perusahaan mengajukan permohonan penyelenggaraan pemagangan dengan melampirkan:

  • Surat permohonan penyelenggaraan pemagangan.
  • Foto unit pelatihan.
  • Draft program pemagangan berdasarkan SKKNI/SKKKNI.
  • Foto sarana dan prasarana tempat uji praktik dan teori.
  • SK Instruktur, Curriculum Vitae (CV), dan sertifikat kompetensi instruktur.
  • Draft perjanjian pemagangan.

Prosedur Pelayanan

  1. Perusahaan mengajukan permohonan penyelenggaraan pemagangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan validasi terhadap dokumen yang diajukan.
  3. Apabila memenuhi persyaratan, diterbitkan persetujuan penyelenggaraan pemagangan.
  4. Perusahaan melaksanakan seleksi peserta pemagangan.
  5. Perusahaan menyampaikan hasil seleksi dan draft perjanjian pemagangan untuk disahkan.
  6. Program pemagangan dilaksanakan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
  7. Dinas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemagangan.
  8. Peserta yang telah menyelesaikan program memperoleh sertifikat pemagangan.

Jangka Waktu Pelayanan

  • Proses permohonan hingga persetujuan penyelenggaraan: maksimal 30 hari kerja.
  • Pelaksanaan pemagangan: 3 sampai dengan 12 bulan, sesuai program yang ditetapkan.

Biaya Pelayanan

Gratis (tidak dipungut biaya) untuk proses pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Produk Layanan

  • Surat Keputusan/Persetujuan Penyelenggaraan Pemagangan.
  • Sertifikat Pemagangan bagi peserta yang telah menyelesaikan program sesuai ketentuan.

Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

  • Loket pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
  • Email resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.