Standar Pelayanan Publik
Find our trusted and latest profile on this official website.
Standar Pelayanan Publik
A. Pelayanan Pendaftaran Calon Transmigran
Persyaratan
- Fotokopi KTP suami dan/atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK).
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi
Transmigran.
- Foto keluarga ukuran 2R sebanyak 1 lembar.
Prosedur Pelayanan
- Calon transmigran datang ke Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
- Menyerahkan persyaratan administrasi
kepada petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan dan seleksi
administrasi.
- Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan
memenuhi ketentuan, Kartu Pendaftaran Peserta Transmigrasi diterbitkan.
Jangka Waktu
Pelayanan
30 menit sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan lulus seleksi administrasi.
Biaya Pelayanan
Gratis (tidak
dipungut biaya).
Produk Layanan
Kartu Pendaftaran
Peserta Transmigrasi.
Pengaduan, Saran,
dan Masukan
Pengaduan, saran, dan
masukan terkait pelayanan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas
pelayanan atau melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Serang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.
B. Pelaksanaan
Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi
Persyaratan
Lembaga Pelatihan
Kerja Swasta (LPKS) atau Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) mengajukan
proposal pelatihan yang memuat:
- Surat permohonan pelatihan yang ditujukan
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
- Profil/data LPKS/BLKK.
- Struktur organisasi.
- Lokasi pelatihan.
- Program pelatihan.
- Metode pelatihan.
- Silabus.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Lampiran:
- Sertifikat kompetensi instruktur.
- Dokumentasi sarana dan prasarana
pelatihan.
Prosedur Pelayanan
- LPKS/BLKK mengajukan proposal pelatihan
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
- Proposal diverifikasi oleh petugas.
- Dilakukan koordinasi dan survei lokasi
pelatihan, sarana prasarana, serta kesiapan instruktur.
- Calon peserta mendaftar melalui aplikasi Serang
Tatu.
- Data dan persyaratan peserta diverifikasi.
- Pelaksanaan pembukaan pelatihan.
- Pelaksanaan pelatihan sesuai program.
- Uji kompetensi.
- Penutupan pelatihan.
- Penyerahan sertifikat kepada peserta.
Jangka Waktu
Pelayanan
- Verifikasi proposal: 1 hari kerja.
- Verifikasi peserta: 2 hari kerja.
- Survei lokasi dan kesiapan pelatihan: 1
hari kerja.
- Pelaksanaan pelatihan: sesuai struktur
program pelatihan.
- Uji kompetensi: 2 hari kerja.
- Penyerahan sertifikat: 1 hari kerja.
Biaya Pelayanan
Gratis (tidak
dipungut biaya). Seluruh biaya
pelaksanaan pelatihan bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
Produk Layanan
- Modul pelatihan.
- Sertifikat Pelatihan dari Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
- Sertifikat Kompetensi BNSP bagi peserta
yang dinyatakan kompeten sesuai ketentuan.
Pengaduan, Saran,
dan Masukan
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui:
- Surat yang ditujukan kepada Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
- Email: [email protected]
- Website: https://disnakertrans.serangkab.go.id
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
C. Pemagangan Dalam
Negeri
Persyaratan
Perusahaan mengajukan
permohonan penyelenggaraan pemagangan dengan melampirkan:
- Surat permohonan penyelenggaraan
pemagangan.
- Foto unit pelatihan.
- Draft program pemagangan berdasarkan
SKKNI/SKKKNI.
- Foto sarana dan prasarana tempat uji
praktik dan teori.
- SK Instruktur, Curriculum Vitae (CV), dan
sertifikat kompetensi instruktur.
- Draft perjanjian pemagangan.
Prosedur Pelayanan
- Perusahaan mengajukan permohonan
penyelenggaraan pemagangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Serang.
- Petugas melakukan verifikasi administrasi
dan validasi terhadap dokumen yang diajukan.
- Apabila memenuhi persyaratan, diterbitkan
persetujuan penyelenggaraan pemagangan.
- Perusahaan melaksanakan seleksi peserta
pemagangan.
- Perusahaan menyampaikan hasil seleksi dan
draft perjanjian pemagangan untuk disahkan.
- Program pemagangan dilaksanakan sesuai
jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Dinas melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pemagangan.
- Peserta yang telah menyelesaikan program
memperoleh sertifikat pemagangan.
Jangka Waktu Pelayanan
- Proses permohonan hingga persetujuan
penyelenggaraan: maksimal 30 hari kerja.
- Pelaksanaan pemagangan: 3 sampai dengan 12
bulan, sesuai program yang ditetapkan.
Biaya Pelayanan
Gratis (tidak dipungut
biaya) untuk proses pelayanan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Serang.
Produk Layanan
- Surat Keputusan/Persetujuan
Penyelenggaraan Pemagangan.
- Sertifikat Pemagangan bagi peserta yang
telah menyelesaikan program sesuai ketentuan.
Pengaduan, Saran, dan
Masukan
Pengaduan, saran, dan
masukan dapat disampaikan melalui:
- Loket pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Serang.
- Email resmi Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Serang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006
tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.