media-pelaporan-tindak-pidana-korupsi-pada-dinas-tenaga-kerja-dan-transmigrasi-kabupaten-serang

Administrator

Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang

Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serang, tanggal 16 Oktober 2024, Nomor: 005/525/Inspektorat/2024, perihal Sosialisasi Antikorupsi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang kebijakan antikorupsi, program antikorupsi, dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Ibu Diana Ardhianty Utami, dan dipandu langsung oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Ibu Diana Ardhianty Utami menegaskan komitmen Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan korupsi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan media pelaporan tindak pidana korupsi yang dapat diakses melalui saluran sosial media resmi kami. "Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi korupsi melalui saluran pelaporan yang telah disediakan." ujar beliau saat kegiatan sosialisasi Antikorupsi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Aula Tb. Suwandi, Setda Kabupaten Serang.

Mari bersama kita perangi korupsi. Cegah dan laporkan setiap indikasi korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.