Administrator
POSKO PELAYANAN THR KEAGAMAAN KABUPATEN SERANG TAHUN 2026 TELAH DIBUKA!
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang resmi membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan.
Posko ini hadir untuk memberikan informasi, layanan konsultasi, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 di lingkungan perusahaan se-Kabupaten Serang.
Bagi Bapak/Ibu Pekerja/Buruh maupun Pengusaha yang memerlukan layanan konsultasi atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat memanfaatkan fasilitas posko kami melalui dua jalur:
LAYANAN TATAP MUKA (OFFLINE)
Tempat: Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang
(Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Blok B1, Kec. Ciruas)
Waktu Pelayanan:
Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jumat: Pukul 08.00 - 15.30 WIB
LAYANAN DARING (ONLINE)
Layanan pengaduan juga dapat diakses secara mudah melalui tautan berikut:
bit.ly/PoskoTHR-KabupatenSerang2026
(Atau dengan memindai QR Code yang tertera pada infografis di atas)



Mari bersama wujudkan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif melalui pemenuhan hak THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.