sosialisasi-diskriminasi-disabilitas-di-tempat-kerja

Administrator

Sosialisasi Diskriminasi Disabilitas di Tempat Kerja

Sosialisasi Diskriminasi Disabilitas di Tempat Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Angkatan 1

Dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Penyandang Disabilitas telah disahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Salah satu hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyangdang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja
Untuk memfasilitasi perekrutan penyandang disabilitas dan perlindungan pekerjaan bagi pekerja yang menjadi disabilitas, pengusaha perlu mengambil langkah untuk meningkatkan aksesibilitas tempat kerja bagi mereka yang menjadi penyandang disabilitas dalam berbagai bentuk.
- Ini meliputi penyediaan gerbang/pintu masuk ke dan kemudahan bergerak di tempat kerja serta kemudahan menggunakan kamar kecil dan kamar mandi.
- Aksesibilitas juga dapat diartikan mencakup tanda/tulisan (bahwa sarana itu sedang digunakan), buku pedoman, petunjuk tentang tempat kerja serta informasi elektronik.
- Aksesibilitas bagi mereka yang kurang pendengaran meliputi akses ke informasi yang seringkali disampaikan dengan suara – seperti bunyi bel, alarm kebakaran, peluit atau sirene.
- Sarana demikian perlu ditinjau kembali dan dilengkapi, bila perlu, dengan alat-alat alternatif seperti lampu berkedipkedip.
- Dalam merencanakan peningkatan aksesibilitas, pengusaha perlu berkonsultasi dengan pekerja penyandang disabilitas dan dengan jasa konsultasi teknis, yang dapat berupa organisasi beranggotakan penyandang disabilitas, dan dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.