sosialisasi-diskriminasi-perempuan-di-tempat-kerja

Administrator

Sosialisasi Diskriminasi Perempuan di Tempat Kerja

Sosialisasi Diskriminasi Perempuan di Tempat Kerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusian Tahun 2021-2025 Angkatan 1

Konsep decent work for all atau kerja layak, dilakukan dengan pemenuhan hak-hak mendasar bagi pekerja, adalah hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif, atau tidak dilecehkan. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan adalah untuk mewujudkan kenyamanan bekerja diperoleh dari berbagai aspek, antara lain terpenuhinya hak-hak normatif para pekerja/buruh atau terjaminnya hak-hak mendasar ditempat kerja untuk berunding dalam menentukan syarat-syarat kerja di perusahaan.
a. Pelaksanaan Prinsip-prinsip Dan Hak-hak Dasar Ditempat Kerja (Rights At Works), terdiri dari:
- Kebebasan Berserikat dan Hak untuk Berunding (Konvensi ILO No. 87 dan 98)
- Penghapusan Seluruh Bentuk Kerja Paksa (Konvensi ILO No. 29 dan 105);
- Pelarangan Pekerja/Buruh Anak (Konvensi ILO No. 138 Dan 182);
- Penghapusan Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (Konvensi ILO No. 100 Dan 111).
b. Perlindungan Pekerja Perempuan
- Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 3,4,5,6,7,8 Kepmenakertrans No : KEP.224/MEN/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai Pukul 07.00
c. Beberapa perusahaan telah menyusun komitmen melalui kesepakatan dalam PP atau PKB mewujudkan kesetaraan di tempat kerja dengan:
- Tidak membiarkan terjadinya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, keyakinan, jenis kelamin, asal usul, umur, agama status perkawinan, orientasi seksual atau faktor lain;
- Rekruitmen didasarkan pada kualitas dan kemampuan serta kecakapan untuk melaksanakan tugas;
- Memberikan kesempatan kerja yang sama kepada individu yang memiliki kualifikasi tanpa memandang ras, jenis kelamin, asal kebangsaan, warna kulit, agama dan opini politik
- Memberikan remunerasi/upah/kompensasi tanpa adanya diskriminasi